NGO Kab Bogor Bersatu Siap Jadi Sosial Kontrol di Bumi Tegar Beriman

Umum428 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong – Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam UUD 1945 dan diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam pandangan masyarakat, aksi tersebut adalah bagian dari demokrasi konstruktif yang bisa menjadi energi positif.

Aksi unjuk rasa pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan nomor surat 001/unras.NGO/KBGR/IX/2025, mengangkat seruan “Bangkit Melawan atau Diam Ditindas!”. Aksi ini merupakan gabungan berbagai komponen masyarakat Kabupaten Bogor, mulai dari LSM, Ormas, wartawan, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Adapun isu yang menjadi sorotan dalam aksi ini antara lain:

Seruan revisi Perbup No. 44 Tahun 2023 yang sedang ramai dibicarakan.

Dugaan rangkap jabatan anggota DPRD.

Adanya anggota dewan yang jarang hadir di kantor namun tetap menerima gaji.

Seruan aksi tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas Kabupaten Bogor. Bagi NGO Kabupaten Bogor Bersatu, unjuk rasa bukan sekadar ajakan, melainkan bentuk nyata respons masyarakat atas lemahnya komunikasi eksekutif maupun legislatif terhadap organisasi kemasyarakatan di daerah.

“Meritokrasi seharusnya diterapkan di kalangan eksekutif dan legislatif agar kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran. Salah satunya dengan revisi Perbup No. 44 Tahun 2023. Pemimpin daerah harus mampu merasakan suara nurani rakyat,” ujar Rizkan Harahap.

NGO Kabupaten Bogor Bersatu menegaskan siap menjadi pengawas sekaligus penyambung suara rakyat. Bagi mereka, unjuk rasa adalah hak demokrasi yang sah dan dilindungi undang-undang. Dukungan masyarakat Kabupaten Bogor menjadi amanah yang wajib dijaga sebagai simbol kehormatan perjuangan.

Namun, NGO mengingatkan agar aspirasi masyarakat tidak dipolitisasi. Jika penyampaian aspirasi hanya diarahkan menjadi audiensi pasif, maka sama saja dengan membungkam suara rakyat. Hal tersebut dikhawatirkan mengulang gaya pemerintahan orde baru, di mana kebebasan berpendapat kerap dikriminalisasi hingga melanggar HAM.

Ketua IPJI Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris NGO Bogor Bersatu, Harun, menegaskan:

> “Kesejahteraan masyarakat harus diutamakan. Jangan biarkan KKN merajalela di bumi Tegar Beriman. Presidium NGO KBB jangan sampai masuk angin karena kepentingan pribadi. Perjuangan rakyat jangan ditukar dengan lobi-lobi politik sesaat yang mengorbankan amanah rakyat.” (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *