Kuasa Hukum Yayasan Nurul Fadhilah Bantah Klaim Menang oleh Pihak Yunus

Pendidikan2577 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Gunung Sindur — Sengketa Yayasan Nurul Fadhilah masih terus berlanjut, kali ini kedua belah pihak mengadakan mediasi di kantor Kecamatan Gunung Sindur, yang di hadiri Camat Gunung Sindur (Dace), Kapolsek Gunung Sindur (Kompol Budi Santoso) perwakilan Koramil serta kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum masing-masing.Kamis, 30/01/2025.

“Kami Muspika memfasilitasi pertemuan mereka kedua belah pihak, kami dengan Kapolsek gimana caranya supaya ada Win-win solution”, ucap Camat Gunung Sindur (Dace) yang sebentar lagi pensiun.

Menyinggung kesepakatan mediasi dari kubu Yunus dan Abdul Latif, Dace menyampaikan mereka bersepakat bergabung.

“Bila perlu kami Muspika dan pendamping hukum mundur selangkah, biarkan mereka bertemu karena kesepakatan mereka sudah ada”, ucap Dace.

Kapolsek Gunung Sindur sendiri menyampaikan hak dan kewajiban hukum bagi kedua belah pihak.

“Secara prinsip masing masing pihak punya hak hukum dan kewajiban hukum jika memang masih berproses hukum, mangga berproses hukum berjalan karena ada mekanismenya baik dari tataran tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi maupun banding dan sebagainya itu sudah di atur”, papar Kapolsek.

Ustadz Ahmad Fathoni salahsatu Pembina Yayasan Nurul Fadhilah, Nadzir wakaf dan juga sebagai Ketua MUI Kecamatan Gunung Sindur serta Penyuluh Kemenag memberikan keterangannya selepas mediasi.

“Saya sebagai pembina yayasan, tadi dalam mediasi, sesuai arahan pak camat, Kapolsek dan perwakilan Koramil yaitu lebih menjunjung adab dan akhlak karena ini Lembaga Pendidikan, jadi jangan sampai ada tindakan tindakan sepihak yang bisa merugikan warga sekolah entah murid dan guru, seperti yang terjadi tempo hari”, papar Pak Ustadz sapaan akrabnya.

Ustadz Ahmad Fathoni sebagai nadzir di tanah wakaf yang berdirinya bangunan yayasan Nurul Fadhilah, menyesalkan ada bahasa atau kalimat ”Menang” dari pihak Yunus.

“Bukan bahasa atau kalimat menang, akhirnya mereka jadi bertindak merugikan warga sekolah yaitu murid dan guru. Bahkan saya sebagai nadzir itu amanat undang undang”, jelas Ahmad Fathoni.

“Ada beberapa hal yang keberatan kami selaku kuasa hukum yayasan dari pihak saudara Yunus mengklaim sudah menang, padahal kalo mereka baca lagi putusan nomor perkara 121/pdt. G/2024/PN.Cbi itu tidak menyatakan dia menang, karena gugatan dia terhadap Abdul Latif dan Jumadi selaku ketua dan sekretaris yayasan, diakan mengajukan gugatan rekonvensi terhadap klien kami, itu gugatan dia juga tidak di terima, jadi menangnya di mana ?”, ujar Diswan,S.H salahsatu Kuasa Hukum Yayasan Nurul Fadhilah.

Pertemuan atau mediasi dilaksanakan di kecamatan walaupun proses hukum masih berlanjut, Kuasa Hukum yayasan lebih kepada karena ada tindakan di luar hukum yang dilakukan pihak Yunus.

“Ada permintaan dari klien kami terkait adanya beberapa tindakan di luar hukum menurut kami, harusnya menghormati putusan pengadilan, karena Pak Abdul Latif dan Jumadi sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kita tunggu aja prosesnya”, sambung Diswan.

Indra Darmawan, S.H ditempat yang sama, menyampaikan, “Perkara ini belum inkrah ini baru tahapan pertama masih ada tiga tahapan lagi kedepannya saya berharap ke saudara Yunus untuk tidak melakukan hal hal yang sekiranya mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah”, beberapa Indra.

Fuji Handriana, S.H selaku kuasa hukum pidana menambahkan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap warga sekolah.

“Tadi Kapolsek pun menyampaikan pesan kepada kami para pihak agar tidak ada tindakan tindakan seperti kemarin yang sudah terjadi, kalopun nanti ada, Kapolsek akan bertindak”, tutup Fuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *