CorongNusantaraNews.com — Cibinong —Korban biro jasa pemberangkatan haji asal Cijeruk Kabupaten Bogor melapor ke Polres Bogor. Korban yang didampingi Kuasa Hukum dari Mahesa Yudha & Fartners ( H. Junaidi, S.H.,MH., Agus Nugroho, S.H ) melaporkan H. Deden, pemilik PT. Trans Berkah Waluya dengan Nomor: LP/B/1227/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT. Jumat, 04/07/2025.
Agus Nugroho menyampaikan bahwa kliennya korban tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas klien kami yang dijanjikan akan di berangkatkan haji tanpa antri”, ucap Agus ke awak media CNN.
“Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana, karena sampai detik ini klien kami tidak di berangkatkan haji “, sambung Agus
Ditempat yang sama, H. Junaidi selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan “klien kami ini sudah melakukan Kenduri ( perjamuan makan bersama masyarakat ) selama sepuluh hari berturut turut.”, ungkap Junaidi.
“Ya pastinya klien kami sudah sangat merugi materi dan imateri itu sekitar rp.182.900.000 (Seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sekitar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) imateri”.
Kuasa Hukum Law office Mahesa Yudha & Fartners yang beralamat di GRAHA MAKO INNO JL. Raya Mabes Hankam No.26, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Kemenag Kabupaten Bogor atas respon serta informasi perihal pengecekan travel tersebut ternyata tidak terdaftar.
“Informasi dari Kemenag kami ucapkan terimakasih, ternyata travel tersebut tidak terdaftar sebagai biro pemberangkatan haji. Serta apresiasi buat penyidik Polres Bogor akan menindaklanjuti laporan kami tadi”, tutup Junaidi.
Dengan adanya pelaporan ini bahkan sebelumnya sudah di layangkan dua kali Somasi, Kuasa Hukum mengharapkan terlapor beritikad baik yaitu mengembalikan kerugian kliennya.(Gus)








