Ironi Larangan THR Wartawan vs Pendanaan Dewan Pers dari Negara

Opini, Umum502 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Bogor — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, polemik mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh wartawan kepada instansi pemerintah kembali mencuat. Setiap tahun, isu ini selalu menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan independensi dan profesionalitas insan pers.

Dewan Pers Indonesia secara tegas mengingatkan agar wartawan tidak meminta THR kepada instansi pemerintah, termasuk kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Imbauan tersebut didasarkan pada prinsip menjaga integritas profesi jurnalistik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan antara wartawan dan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Secara etika, larangan tersebut merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, profesional, serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Prinsip ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan memastikan bahwa setiap pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang objektif.

Namun di tengah upaya menjaga standar etika tersebut, muncul pula pandangan kritis dari sebagian kalangan insan pers. Mereka menilai ada sisi lain yang perlu dilihat secara lebih terbuka, yaitu soal sumber pendanaan lembaga yang mengawasi kehidupan pers itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari beberapa unsur, yakni organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, serta bantuan lain yang tidak mengikat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (7) yang secara jelas membuka ruang bagi negara untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada Dewan Pers.

Ketentuan ini tentu sah secara hukum karena telah diatur dalam undang-undang.

Bantuan negara kepada Dewan Pers bersifat kelembagaan dan ditujukan untuk mendukung fungsi penting lembaga tersebut, seperti menjaga kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta menyelesaikan sengketa pers di masyarakat.

Meski demikian, tidak sedikit yang melihat adanya ironi dalam situasi tersebut. Di satu sisi wartawan dilarang meminta THR kepada instansi pemerintah dengan alasan menjaga independensi, sementara di sisi lain lembaga yang menjadi pengawal etika pers juga memperoleh pendanaan dari negara.
Perbandingan ini memang tidak sepenuhnya setara.

Pendanaan Dewan Pers merupakan mekanisme resmi yang diatur oleh undang-undang dan digunakan untuk operasional lembaga, bukan untuk kepentingan individu. Sementara praktik meminta THR oleh wartawan seringkali dipersepsikan sebagai permintaan personal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Namun perdebatan ini sebenarnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai kondisi industri pers di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak wartawan yang bekerja dengan kesejahteraan yang belum memadai. Dalam kondisi seperti itu, praktik meminta THR kerap muncul sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan persoalan struktural di dunia media.

Karena itu, upaya menjaga etika jurnalistik seharusnya juga diiringi dengan langkah konkret untuk memperbaiki ekosistem pers secara keseluruhan. Perusahaan media perlu memastikan kesejahteraan wartawan terpenuhi, sementara organisasi profesi harus terus memperkuat standar profesionalisme.

Transparansi dalam pengelolaan lembaga pers juga penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, berbagai kritik terhadap praktik di dunia pers dapat dijawab secara terbuka dan konstruktif.

Pada akhirnya, polemik mengenai THR wartawan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan pelanggaran etika semata. Isu ini juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers membutuhkan fondasi yang lebih luas: integritas, kesejahteraan insan pers, serta sistem kelembagaan yang kuat dan transparan.

Dengan demikian, diskusi mengenai etika profesi dan sumber pendanaan lembaga pers dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas jurnalisme di Indonesia, bukan sekadar memperdebatkan benar atau salah semata.

Bogor, 13 Maret 2026

Catatan Pimpinan Redaksi CNN

( AGUS.A.M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *