FH & Rekan Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Respon Cepat Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan PIP

Pemerintah958 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Kabupaten Bogor – Langkah cepat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam merespons Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dugaan penyelewengan Dana Hibah Kesra Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dan dugaan Penggelapan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Hukum Fuji Handriana dan Rekan (FH & Rekan).

Kepala Kantor Hukum FH & Rekan, Fuji Handriana,S.H.,CTT., yang juga menjabat sebagai Kepala Media Partner, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menangani laporan tersebut.

“Ya tentunya saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah merespon cepat Laporan dan Pengaduan dari
masyarakat. Terhitung cepat karena waktu itu kami sampaikan Lapdu pada bulan Oktober,” papar Fuji.

Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), sehingga apabila terjadi penyelewengan atau penggelapan, maka perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Artinya, penyelewengan dana hibah Kesra Provinsi dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr. Andri Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang baru menjabat per Februari 2026, menyampaikan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami akan bergerak cepat merespon Lapdu. Sebelum 14 hari setelah laporan masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kami akan langsung melakukan pemanggilan agar tidak terjadi penumpukan berkas Lapdu,” ujarnya kepada awak media.

Langkah responsif tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

FH & Rekan berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Rojik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *