Diduga Program Ketahanan Pangan Desa Sukajaya Tak Terserap, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Pemerintah818 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Bogor – Selasa, 18 November 2025. Program Ketahanan Pangan yang sejatinya diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan penggunaan anggaran tahun 2022, Desa Sukajaya tercatat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.316.893.000. Dari jumlah tersebut, sebagian diperuntukkan bagi program ketahanan pangan dengan rincian kegiatan sebagai berikut:

Rp 844.277.200 untuk kegiatan umum desa

Rp 157.538.600 untuk kegiatan pendukung lainnya

Rp 315.077.200 untuk kegiatan ketahanan pangan budidaya jangkrik

Rp 29.610.435 untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan jangkrik

Rp 150.500.000 untuk peningkatan produksi peternakan jangkrik

Rp 81.130.000 untuk kegiatan peternakan jangkrik

Namun, hasil investigasi lapangan serta keterangan sejumlah warga menunjukkan bahwa program ketahanan pangan tersebut tidak terserap secara optimal dan belum memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa.

Sebaliknya, kegiatan itu diduga hanya menjadi ajang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Salah satu warga sekitar menyebutkan, lokasi yang sebelumnya digunakan untuk ternak ayam kampung dan jangkrik kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Tim redaksi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kantor Desa Sukajaya pada Selasa (30/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kaur Kesra. Namun, menurut keterangan staf desa, pejabat terkait tersebut jarang masuk kantor.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Padahal, regulasi yang berlaku — di antaranya Permendes Nomor 2 Tahun 2024, PMK Nomor 108 Tahun 2024, dan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 — secara tegas mengatur bahwa minimal 20 persen dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani, guna mendukung kemandirian dan swasembada pangan masyarakat desa.

Apabila benar terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, maka Pemerintah Desa (Pemdes) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk memastikan pengelolaan Dana Desa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Hal ini juga bertentangan dengan komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menegaskan pentingnya pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mengutip laman resmi SETDA Kabupaten Bogor, Rudy menyatakan komitmennya seusai mengikuti Rakor Penguatan Strategi Pemberantasan Korupsi bersama KPK dan sejumlah kepala daerah, Kamis (10/7):

> “Saya berkomitmen untuk melahirkan dan menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, bersama membangun bangsa dari Kabupaten Bogor untuk Indonesia,”
— Rudy Susmanto, Bupati Bogor. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *