Biro Kesra Jabar Dinilai Lamban Menyikapi Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Pemerintah1217 Dilihat

CorongNusantaraNews.id — Bogor – Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada dua pondok pesantren di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yakni Pondok Pesantren Nurul Qur’an dan Pondok Pesantren Darussalam, yang masing-masing tercatat menerima dana hibah sebesar Rp125.000.000.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Ketua Umum Lembaga bersama awak media, ditemukan fakta mencengangkan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Di Pondok Pesantren Nurul Qur’an yang berlokasi di Kampung Sinangka RT 002 RW 011, penerima hibah atas nama Haji Ahyadin secara terbuka mengakui bahwa dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan dalam proposal.

“Uang hibah itu saya gunakan untuk membayar hutang ke toko material dulu, waktu saya bangun pondok ini,” ujar Haji Ahyadin di hadapan tim investigasi.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil pengamatan langsung di lokasi yang menunjukkan tidak adanya aktivitas pembangunan fisik baru sejak dana hibah dicairkan. Bangunan pondok pesantren diketahui telah berdiri lama, sehingga penggunaan dana untuk melunasi hutang lama diduga kuat merupakan bentuk pengalihan penggunaan dana hibah yang melawan hukum.

Investigasi kemudian berlanjut ke Pondok Pesantren Darussalam yang beralamat di Kampung Sirnagalih RT 01 RW 01, Desa Sukajaya. Pengelola pondok bernama Yakub menyampaikan bahwa pembangunan dilakukan secara sederhana. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai bantuan hibah Provinsi Jawa Barat TA 2024 sebesar Rp125 juta, yang semestinya mampu merealisasikan pembangunan fasilitas baru yang layak dan memadai.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Divisi Hukum Media Partner, Fuji Handriana, S.H., CTT, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan para penerima hibah patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran perjanjian hibah.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah dugaan korupsi yang nyata. Uang negara digunakan untuk membayar hutang pribadi. Kami akan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas,” tegas Fuji di Kantor Hukum, Senin. 22/12/2025.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, Pasal 22 huruf b dan Pasal 27 ayat (1);

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,* Pasal 298 ayat (5);

UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001* khususnya:

Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;

Pasal 8 terkait penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Media Partner diketahui telah mengirimkan surat laporan pengaduan resmi sekaligus melakukan konfirmasi langsung ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan tindak lanjut.

Salah satu staf Biro Kesra Jabar menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing lembaga penerima hibah. Akan tetapi, tim investigasi menyayangkan belum adanya jawaban resmi maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan ke publik.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke ranah pidana. Negara harus hadir menindak penerima dana hibah yang menyalahgunakannya, terlebih dengan dalih membayar hutang masa lalu. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap niat baik pemerintah dan pengkhianatan terhadap uang rakyat,” lanjut Fuji.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penerima dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Bogor, guna memastikan dana publik tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tatkala Dana Publik Menjadi Pendapatan Pribadi

Dalam diam yang sunyi, keadilan menunggu ditegakkan. Di sudut barat Kabupaten Bogor, berdiri pondok pesantren bernama Darussalam dan Nurul Qur’an—nama yang berarti salam dan cahaya firman Tuhan. Namun salam itu kini membisu, dan cahaya itu meredup, tertutup kabut dugaan penyelewengan dana publik yang seharusnya menjadi amanah, bukan alat pemuas kepentingan pribadi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *