Kekhawatiran Wartawan dengan KUHP dan KUHAP Baru

Berita1910 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Bogor — Mengutip dari HukumOnline.com edisi 16 Januari 2026. Memasuki pekan kedua sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, sejumlah ketentuan di dalamnya mulai menjadi perhatian kalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan risiko pidana bagi wartawan. Meski demikian, Abdul Manan menekankan bahwa perlindungan pers tetap dijamin sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

“Meskipun belum terjadi (kasus) bahwa ada pasal KUHP dan KUHAP yang baru berlaku ini bisa mengancam wartawan, bukan berarti tidak mungkin terjadi. Sangat mungkin terjadi,” ucap Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Rabu (14/1).

Wartawan senior dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu tidak memungkiri adanya sejumlah pasal dalam KUHP yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya ketentuan terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433, penghinaan dalam Pasal 436, maupun penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240-241.

Di sisi lain, KUHAP juga memuat perluasan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal upaya paksa dan penyitaan. Perluasan juga terlihat dalam pengakuan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP, yang tidak lagi terbatas pada perkara ITE, tetapi kini berlaku dalam perkara pidana umum.

“Memang ini menjadi potensi yang merisaukan juga ya, bahwa barang bukti elektronik menjadi salah satu alat bukti sah yang diatur dalam KUHAP. Itu memang memperluas. Apalagi kewenangan penggeledahan juga diperluas, bisa jadi sumber kekhawatiran baru. Yang agak berisiko kalau wartawan menyimpan dokumen atau mewawancarai sumber anonim. Begitu ada berita penggeledahan, bisa menimbulkan kekhawatiran tersendiri,” ujarnya.

Tidak hanya berdampak pada pers, ia menilai kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran baru bagi narasumber yang berpotensi dipidanakan. “Pasti menjadi ancaman bagi praktik-praktik jurnalisme investigasi. Artinya, kondisi ini menuntut wartawan untuk memperbaiki mekanisme keamanan digitalnya. Namun, melalui proses penegakan hukum juga terdapat risiko, karena jika menolak menyerahkan akses atau dokumen, bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Itu menjadi tindak pidana tersendiri lagi,” kata dia.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Perlindungan hukum tersebut mencakup jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat bagi insan pers dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai amanat UU.

“Kami di Komisi Hukum Dewan Pers juga telah berencana membuat diskusi untuk menyampaikan dampak dari KUHP dan KUHAP baru yang mempengaruhi pekerjaan wartawan. Nasihat klasik dari Dewan Pers, tentu saja, kalau wartawan menjalankan prosesnya dengan cukup proper dengan mematuhi UU dan menjalankan semua perintah Kode Etik, saya cukup confident bahwa wartawan akan relatif aman dari masalah hukum,” ungkapnya.

Dengan demikian, apabila wartawan menghadapi persoalan hukum, proses pembelaannya akan lebih mudah dilakukan, sekalipun perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian. Abdul mengingatkan kembali adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Melalui mekanisme tersebut, penanganan perkara yang melibatkan wartawan harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers sehingga tidak serta-merta diproses pihak kepolisian.

Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki kewajiban melindungi kemerdekaan pers dengan memastikan proses hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. “Memang kekhawatiran terbesarnya kan setiap pasal baru atau regulasi baru yang dihasilkan oleh pemerintah itu adalah chilling effect-nya, dampak kengeriannya itu. Jadi begitu ada pasal baru, (apakah) itu membuat wartawan lebih mudah dipidana,” kata dia.

Ia pun berpesan agar kekhawatiran terhadap ancaman pidana tidak membuat wartawan kehilangan keberanian dalam bekerja. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mendorong wartawan hanya menulis berita yang aman dan menghindari karakter dasar jurnalisme, yakni mengungkap fakta, membongkar skandal, serta mengekspos kejahatan atau berbagai bentuk pelanggaran.

Dalam hal ini, Abdul mengingatkan agar wartawan tetap menjalankan tugasnya dengan menaati hukum dan Kode Etik Jurnalistik yakni bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Ia menegaskan, sepanjang jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik serta patuh pada hukum dan kode etik, perlindungan melalui peraturan perundang-undangan tetap akan berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *